Operasi Patuh Pallawa 2023 di Sulsel. (Dok/Polrestabes Makassar).

Hari Ketiga Operasi Patuh Pallawa 2023, Polantas Tindak Sekaligus Sosialisasi Soal Pelanggaran

Publish by Redaksi on 12 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Operasi Patuh Pallawa 2023 diberbagai daerah di Sulawesi Selatan telah memasuki hari ketiga, Rabu, 12 Juli. Operasi digelar sejak 10 hingga 24 Juli mendatang. Polisi Lalu Lintas (Polantas) masif bersosialisasi kepada pengendara di jalan selain menindak para pelanggar.

Satlantas Polres Bone misalnya, lebih dulu mengedukasi pengendara di jalan sejak hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh. Pengendara diimbau dan diingatkan supaya selalu tertib mematuhi keselamatan berlalulintas. Semua demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Sosialisasi ini dimaksud untuk mengingatkan warga untuk tertib berlalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran selama berkendaraan baik roda dua atau empat di jalan raya,” kata Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri yang dikutip dari akun Instagram Polda Sulsel, Rabu, 12 Juli 2023.

Polres Parepare, Polres Sidrap hingga Polrestabes Makassar, juga lebih awal menerapkan langkah serupa. Di Makassar, Kapolrestabes Kombes Mokhamad Ngajib turun langsung bersosialisasi menemui pengendara. “Harapannya dengan operasi patuh ini bisah merubah masyarakat jadi tertib, patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Ngajib dikutip dari akun Instagram Polrestabes Makassar.

Selain bersosialisasi, pengendara yang melanggar juga tetap ditindak. Sebagian daerah lainnya juga menerapkan penindakan serupa. Namun Polantas belum merilis hasil penindakan kendaraan hari ketiga pelaksanaan operasi. Diketahui ada delapan prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Pallawa 2023 di Sulsel.

Pertama, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK saat mengemudi, menggunaan knalpot bising atau brong, kendaraan yang menggunakan lampu strobo tak sesuai peruntukannya, balap liar, melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi.

Berikutnya tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mengenakan safety belt atau sabuk keselamatan pada pengendara kendaraan roda empat atau lebih. Terakhir pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross