Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. (Foto : Dok/Andri/DPR RI)

Heboh PP soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, PKS: Ini Nalarnya ke Mana?

Publish by Redaksi on 5 August 2024

NEWS, IDenesia.id—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 yang diteken Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, ayat (4)-nya menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ramai-ramai mengecam PP ini. Abdul Fikri Faqih menegaskan beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu mengatakan,  penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih menyosialisasikan resiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” tegasnya seperti dilansir IDenesia dari situs resmi DPR RI, Senin, 5 Agustus 2024.

Semangat dan amanat pendidikan nasional tegas dia adalah menjunjung tinggi budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father bangsa ini.

“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar Pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” kata mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal ini.

Bagi dia, justru yang penting adalah pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orangtua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” jelasnya.

Politisi PKS lainnya, Netty Prasetiyani Aher menegaskan, aturan dalam PP itu perlu diperjelas agar tidak muncul anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kritik Netty.

Netty mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" tanyanya.

Ia pun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," tegasnya.

Karena bisa menimbulkan keriuhan di akar rumput, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi. “Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," tandasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross