Keluarga Dini Sera Afriyanti mengadu ke Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. (Foto: Jaka/Andri/DPR RI)

Heboh Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III, KY, dan MA akan Rapat Khusus

Publish by Redaksi on 30 July 2024

NEWS, IDenesia.id--Vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI. Mereka berencana menggelar rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas vonis Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.

"Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,. Dan kami juga akan mengundang Mahkamah untuk membahas masalah ini," ujar Habiburokhman seperti dilansir IDenesia dari situs resmi DPR RI, Selasa, 30 Juli 2024.

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti sebelumnya mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta untuk mengadu kepada Komisi III DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Komisi III menyatakan akan meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kematian Dini Sera.

"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III juga meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Tak hanya itu, Komisi III juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi. "Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Anak anggota DPR RI, Edward Tannur itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Hakim menilai bahwa Ronald berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa korban ke rumah sakit.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross