Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (Foto:MNC Media)

Hukuman SYL Naik Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Naik Rp44 Miliar

Publish by Redaksi on 10 September 2024

NEWS, IDenesia.id—Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, uang pengganti bertambah tiga kali lipat lebih banyak

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan untuk hukuman uang pengganti,   Pengadilan Tipikor Jakarta mewajibkan SYL membayar Rp14.147.144.786 dan US$ 30.000 subsider 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta, denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa, 10 September 2024 sebagaimana dilansir IDenesia dari rri.co.id.

Untuk uang pengganti, majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp44,73 miliar dari sebelumnya hanya Rp14 miliar.

Harta SYL akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tak kunjung dibayar setelah putusan.

SYL bakal dihukum 5 tahun penjara jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$ 30.000," kata Artha Theresia.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross