Ilustrasi tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore (foto:Yuda Sanjaya)

Ingin Mengganti KTP Anda dengan KTP Digital, Berikut Caranya

Publish by Redaksi on 3 January 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah berencana untuk mengganti KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. Hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.

Artinya, nantinya kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.

Alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas, Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Tidak itu saja. KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone. Sebelum berlanjut soal cara pembuatan KTP digital, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu KTP digital?

Dilansir IDenesia dari Indonesia.go.id, Rabu 3 Januari 2024, KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, Sumatera dan Sulawesi (30 persen), Kalimantan (20 persen), NTB (40 persen) dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen penduduk.

Yang jelas, syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.

Sementara itu, dalam aplikasi “KTP Digital”, akan termuat: data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; QR Code e-KTP Digital; serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Dirangkum dari Indonesiabaik.id, berikut cara buat KTP Digital:

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif.

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  7. Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross