Potret spanduk kampanye caleg di Makassar paku pohon. (Foto: IDenesia.id).

Ini 12 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Kampanye di Makassar, 3 Lokasi Tempat Rapat Umum

Publish by Redaksi on 28 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah mengumumkan lokasi atau tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Pengumuman itu dirampungkan setelah KPU rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder. Khususnya terkait persiapan pelaksanaan tahapan kampanye di Makassar. 

“Kampanye pemilu menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres,” kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, yang diterima Selasa, 28 November 2023. 

Menurut Endang ada belasan nama jalan yang sudah dilarang. Selain itu peserta pemilu juga diimbau dan diingatkan untuk selalu kooperatif dengan aturan yang ada. “Kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring baru akan dimulai tanggal 21 Januari 2024

Nama jalan yang dilarang untuk pemasangan APK  sebagai berikut: 

  1. Jalan Jenderal Sudirman;
  2. Jalan Jenderal Ahmad Yani;
  3. Jalan Penghibur;
  4. Jalan Haji Bau;
  5. Jalan Somba Opu;
  6. Jalan Pasar Ikan;
  7. Jalan Ujung Pandang;
  8. Jalan Balaikota;
  9. Jalan Gunung Bawakaraeng;
  10. Jalan Dr. Sam Ratulangi;
  11. Jalan Urip Sumoharjo dan
  12. Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Sementara, untuk lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Lapangan Karebosi.
  2. Lapangan Hertasning (Emmy Saelan).
  3. Lapangan BTP.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross