Ilustrasi Pemilihan Umum 2024 (foto:idenesiafile)

Ini 3 Syarat Pemilihan Presiden Bisa Satu Putaran

Publish by Redaksi on 15 February 2024

NEWS, IDenesia.id – Hingga kini proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang dilakukan oleh KPU masih berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 26 Maret 2024.

Proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count. Data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil penghitungan dan rekapitulasi seluruh suara yang terkumpul di TPS.

Dirangkum IDenesia dari laman resmi KPU Kamis 15  Februari 2024, pukul 10.20 Wita, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dengan perolehan Suara: 12.476.925 (56.11%) disusul paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan Suara; 5.459.425 (24.55%). Sementara paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD hingga kini memperoleh suara sebesar 4.300.835 (19.34%).

Hasil real count Pilpres 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU atau melalui link berikut ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/

Untuk diketahui,  Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Pilpres akan satu putaran jika memenuhi tiga syarat, yakni:

1. Total perolehan suara melebihi 50%. Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.

2. Capres-cawapres meraih kemenangan di lebih dari setengah jumlah keseluruhan provinsi yang ada di Indonesia. Jumlah provinsi di Indonesia kini mencapai 38. Dengan kata lain, paslon harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20% suara.

 

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross