NEWS, IDenesia.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting bagi pemilik Kendaraan bermotor atau mobil yang wajib dibawa ketika berkendara di jalan. Sebelum masanya berakhir setiap lima tahun sekali pengendara wajib memperpanjang STNK.
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009, pengendara yang terbukti tidak melengkapi kendaraannya dengan STNK yang asli dapat dipidana dua bulan kurungan penjara atau denda sebesar RP 500 ribu.
Namun, jika pemilik kendaraan menghilangkan STNK, maka perlu untuk mengurus sesegera mungkin. Hal ini dilakukan guna terhindar dari sanksi tilang.
Dilansir IDenesia dari akun instagram resmi Satlantas Polrestabes Makassar, terdapat 6 syarat bagi pemilik kendaraan yang hendak mengurus STNK yang hilang. Namun di luar dari STNK yang terkena masa tilang.
“Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti kendaraan yang kita gunakan resmi dan terdaftar,” tulis Satlantas Polrestabes Makassar dalam keterangannya, Rabu, 29 Mei 2024.
Satlantas Polrestabes Makassar menjabarkan bila pemilik kendaraan tidak memiliki STNK, maka dicurigai sebagai barang curian sehingga bisa terkena tilang saat razia. Melihat hal tersebut, pemilik kendaraan diimbau agar mengurus STNK yang hilang.
“Kendaraan dicurigai sebagai barang curian lalu kena tilang saat razia. Kendaraan jadi sulit untuk diperjualbelikan, jadi kalau STNK hilang, jangan dibiarkan yaa,” tegasnya.
Berikut 6 Syarat Pembuatan STNK yang Hilang: