Kamaruddin Simanjuntak (foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Kamarudin Simanjuntak

Publish by Redaksi on 15 August 2023

NEWS, IDenesia.id - Penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Kamarudin Simanjuntak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut Taspen. Pemeriksaan Kamarudin dilakukan Senin kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dilansir dari laman Humas Polri menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak 11.30 WIB-21.00 WIB.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Sdr. KS hadir memenuhi panggilan penyidik dan Sdr. KS kooperatif,” ujar Karopenmas, Selasa 15 Agustus 2023.

Dilansir dari laman Humas Polri, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Pemeriksaan Kamarudin kemarin, dilakukan pertama kalinya sebagai tersangka. Ia pun memenuhi panggilan dengan didampingi sejumlah pengacara lainnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross