infografis:IG@kpu_makassar

Ini Daftar Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Makassar

Publish by Redaksi on 29 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki masa kampanye damai selama 75 hari ke depan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pun telah merilis jalan yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Tercatat, ada 12 lokasi jalan yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye diantaranya Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr. Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo, serta  Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan pada masa kampanye pemilu yang dimulai sejak tanggal 28 November 2023 lalu, menggunakan pola pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye hingga metode kampanye di media sosial.

“Kampanye pemilu yang dimulai tanggal 28 November 2023 menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, kampanye di tempat umum, kampanye di media sosial, dan debat capres-cawapres,” kata Endang dalam keterangannya Rabu, 29 November 2023.

Sedangkan untuk lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat rapat umum kampanye pemilu 2024 hanya tiga lokasi, yakni  lapangan Karebosi, lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan lapangan BTP. Hanya saja metode kampanye tersebut baru bisa dimulai Januari 2024 mendatang.

“Kampanye dengan metode rapat umum, iklan media massa, cetak elektronik, dan daring baru akan dimulai tanggal 21 Januari 2024,” tegasnya.

Hanya saja untuk jumlah media sosial yang bisa digunakan dibatasi, dengan syarat agar media sosial yang akan digunakan untuk berkampanye wajib didaftarkan ke KPU. “Maksimal 20 akun setiap peserta pemilu dan itu didaftarkan pada KPU,” ucapnya.

Dia mengungkapkan jika caleg atau partai politik yang melanggar, Bawaslu bisa mengambil tindakan tegas. Hanya saja dirinya tidak merinci terkait hal tersebut. “Melanggar, bawaslu bisa ambil tindakan,” paparnya.

Daftar Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK:

  1. Jalan Jenderal Sudirman
  2. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  3. Jalan Penghibur
  4. Jalan Haji Bau
  5. Jalan Somba Opu
  6. Jalan Pasar Ikan
  7. Jalan Ujung Pandang
  8. Jalan Balaikota
  9. Jalan Gunung Bawakaraeng
  10. Jalan Dr. Sam Ratulangi
  11. Jalan Urip Sumoharjo
  12. Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Lokasi yang yang dapat digunakan Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024:

  1. Lapangan Karebosi
  2. Lapangan Hertasning (Emmy Saelan)
  3. Lapangan BTP

Penulis: Alfiandis

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross