Ilustrasi contoh surat suara (foto:kompas/hendraasetyawan)

Ini Daftar Surat Suara yang Didapat Saat Pindah TPS Memilih di Pemilu 2024

Publish by Redaksi on 27 January 2024

NEWS, IDenesia.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) memperpanjang pengurusan pindah memilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Namun Bawaslu mengkonfirmasi jika ada perbedaan jumlah surat suara yang diperoleh ketika pemilih pindah TPS memilih.

“Ada perbedaan jumlah surat suara (Pemilu 2024) yang diperoleh. Pemilih yang terdaftar dalam DPTb akan diberikan surat suara dengan jumlah tertentu sesuai dengan jumlah tertentu seusia dengan varias pindah memilih yang dilakukan,” tulis Bawaslu Sulsel di akun instagramnya yang dilansir IDenesia.id pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Bawaslu menjelaskan, pemilik hak suara yang hendak pindah memilih ke kelurahan atau Kecamatan lain, namun masih dalam daerah pemilihan. Maka akan diberikan lima jenis surat suara sesuai dengan lokasi pemilihan, mulai dari surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota.

“Jika Pindah memilih ke desa/kelurahan, atau kecamatan lain di dalam Kabupaten dan Kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten dan Kota,” imbuhnya. 

Sementara bagi pemilih yang pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten lain di dalam Provinsi. Maka hanya akan mendapatkan 4 surat suara yang terdiri dari surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

“Empat surat suara jika pindah memilih ke Kecamatan atau Kabupaten dan KOta lain di dalam Provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Tetapi berbeda dapil DPRD Kabupaten dan Kota,” tulis Bawaslu Sulsel. 

Bagi pemilih yang pindah memilih ke Kabupaten dan Kota lain di dalam Provinsi dan daerah pemilihan. Pemilih hanya akan mendapatkan tiga surat suara antara lain surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI.

Jika pemilih pindah memilih ke Kabupaten dan Kota lain di dalam satu Provinsi, namun berbeda provinsi  dapil DPR RI yang terdiri dari beberapa Kabupaten. Maka hanya akan diberikan dua surat suara antara lain surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI.

Sedangkan saat pindah memilih ke Provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. Maka hanya diberikan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross