Ilustrasi, ASI ekslusif bayi. (Foto: RS Meilia).

Ini Isi Maklumat MUI Sulsel Soal Pencegahan Stunting-Gizi Buruk dan Donasi ASI

Publish by Redaksi on 13 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, menerbitkan maklumat mengenai stunting dan gizi buruk untuk masyarakat. Maklumat ini tertuang dalam nomor: Maklumat-06/DP.P.XXI/X/Tahun 2023 yang membahas tentang gerakan donor Air Susu Ibu (ASI) dalam rangka pencegahan dua penyakit yang sedang marak jadi perhatian. 

Dalam maklumatnya MUI menjelaskan beberapa hal terkait donor ASI ini. Bahwa mayoritas kalangan ulama berpendapat perintah untuk menyusui hukumnya adalah sunnah, kecuali jika ternyata anak bayi tersebut tidak dapat disusui oleh perempuan lain, atau ayahnya tidak mampu memberikan upah kepada perempuan lain untuk menyusui anaknya. 

Atau tidak ditemukan perempuan yang bersedia menyusui, maka donor ASI hukumnya wajib. Pendapat tersebut disandarkan pada salah satu dalil Al-Quran dalam Surat Thalaq ayat 6 yang artinya “Dan jika kamu sama-sama menemui kesulitan (dalam hal penyusuan), maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya,” dilansir dari laman resmi MUI Sulsel, Jumat, 13 Oktober 2023. 

Namun menurut MUI, dalam hal persusuan ini, donasi ASI ini boleh asal memenuhi beberapa persyaratan. Semua syarat itu dijelaskan lebih lengkap dalam link fatwa MUI yang terlampir pada akhir artikel ini. Oleh sebab itu, dengan penyusuan dalam kurun waktu tertentu dapat menyebabkan mahram kepada si bayi.

Pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel, KH Yisri Arsyad mengatakan bahwa donasi ASI itu dibolehkan dalam Islam. Meski begitu diimbau kepada umat Islam agar lebih berhati-hati lagi. “Donasi ASI yang dipersiapkan oleh Bank ASI tidak diketahui dari mana sumbernya, karena apa yang dikonsumsi akan membentuk karakter si bayi,” terang Yisri. 

Yang dikhawatirkan, jangan sampai ASI yang dikonsumsi bayi bersumber dari orang yang non muslim. “Boleh jadi ASI tersebut berasal dari wanita non muslim yang sudah memakan makanan yang haram dan itu bisa mempengaruhi psikologi sang anak,” ungkap Kyai alumni Tunisia ini.

Yisri menyarankan kepada umat Islam yang membutuhkan ASI untuk bayi, agar lebih mengutamakan keluarga atau orang yang terdekat dan sudah dikenal baik. Maklumat ini menurut MUI dibuat sebagai respons menyikapi banyak pertanyaan mengenai boleh atau tidak donasi ASI. Berikut isi lengkap maklumat MUI Sulsel: https://muisulsel.or.id/wp-content/uploads/2023/10/06.MAKLUMAT-BANK-ASI-CEGAH-STUNTING.pdf.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross