Ilustrasi ASN (Foto : lombokita.com).

Ini Penjelasan Menteri PAN-RB Soal Rencana Pensiun Dini Massal ASN

Publish by Redaksi on 21 December 2022

NEWS, IDenesia.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas buka suara soal rencana pengaturan pensiun dini massal bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Anas mengatakan pihaknya sedang menata Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kesejahteraan ASN sebelum masuk ke pembahasan RUU ASN bersama DPR.

"Kita sedang kerja keras mendata, berapa sih ASN dalam 10 tahun terakhir ini yang pensiun, yang meninggal, kemudian yang karena mutasi, dan karena satu hal dia keluar dari ASN," katanya saat ditemui usai acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Dikutip IDenesia.id dari laman idxchannel.com.

Nantinya, dari data tersebut akan dibuat proyeksi yang ditargetkan selesai Desember tahun ini. Setelahnya akan dihitung anggaran yang akan dikeluarkan.

"Kita akan kasih pilihan yang akan melanjutkan berkarier di ASN berapa, mereka yang akan membuat pilihan tidak di ASN ada berapa, dan kita juga sedang menghitung berapa biayanya untuk disampaikan ke Kementerian Keuangan," kata Anas.

Anas mengatakan kebijakan pemangkasan ini disiapkan untuk dapat menyederhanakan birokrasi sehingga lebih bersaya saing.

"Di mana eselon 3, eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih gesit, lebih lincah di bawah," ungkapnya.

Meski begitu, Anas mengatakan tidak akan ada penghentian perekrutan CPNS.

"Sekarang ini rekrutmen ASN tetap jalan, untuk PPPK, tetapi prioritas-prioritasnya untuk pendidikan dan kesehatan. Ini karena ada tenaga di non-ASN itu, tenaga teknis cukup gede, tenaga administrasi, maka karena anggaran negara terbatas kita selesaikan berdasarkan prioritas," katanya.

Sebelumnya, aturan ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

RUU ASN itu menambahkan ayat baru dalam pasal 87 UU ASN yang berkaitan dengan pensiun dini massal.

Disebutkan, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR.

Ayat 1 huruf d yang dimaksud ialah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross