NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggelar proses rekapitulasi suara pasca pencoblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Langkah ini diambil untuk menetapkan pemenang Pilpres dan Pileg sesuai dengan hasil suara yang terkumpul.
Program serta jadwal tahapan rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024. Hal ini terkait rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
Proses rekapitulasi suara dimulai dengan penghitungan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak tanggal 15 Februari hingga 2 Maret. Sementara rekapitulasi suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota akan berlangsung dari tanggal 17 Februari hingga 5 Maret. Untuk KPU Provinsi, proses ini akan dilaksanakan mulai 19 Februari hingga 10 Maret.
“Berikut program dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Pemilu tahun 2024,” tulis akun instagram resmi KPU Sulsel yang dilansir IDenesia.id pada Rabu, 21 Februari 2024.
Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024, jadwal penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berlangsung sejak 15 Februari hingga 2 Maret mendatang.
Untuk rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu di jajaran KPU Kabupaten dan Kota berlangsung sejak 17 Februari hingga 5 Maret mendatang. Sedangkan KPU Provinsi dimulai 19 Februari hingga 10 Maret.
Sedangkan rekapitulasi suara oleh KPU RI sendiri akan dimulai pada tanggal 22 Februari hingga 2 Maret 2024. Penetapan hasil Pemilu dijadwalkan paling lambat 3 hari setelah menerima pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Apabila Pemilu dilakukan dalam satu putaran, pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sedangkan pengucapan sumpah atau janji anggota DPR dan DPD dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
Namun, jika Pemilu memerlukan dua putaran, maka akan diadakan pilpres putaran kedua. KPU menyampaikan program dan jadwal rekapitulasi suara pasca pencoblosan dalam Pemilu 2024 untuk memberikan transparansi dan ketertiban dalam proses demokrasi.