Ilustrasi, Tempat Pemungutan Suara. (Foto: Inijabar.com).

Ini yang Harus Dibawa Pemilih di Sulsel ke TPS Saat Pemilu 2024

Publish by Redaksi on 9 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak sebentar lagi berlangsung pada, Rabu 14 Februari 2024. Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) demi menyalurkan hak pilihnya. 

Agar dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih perlu memperhatikan berkas-berkas yang wajib dibawa. Seperti halnya formulir C6 dan e-KTP. 

“Mari ki simak apa saja yang harus dibawa Pemilih ke TPS pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024,” tulis akun instagram KPU Sulsel yang dilansir IDenesia.id pada Jumat, 9 Februari 2024. 

Formulir Model C6 merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu. Seperti diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagi pemilih yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih harus membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP, serta model A-Surat pindah memilih. 

Namun, apabila pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT belum mempunyai e-KTP dan Formulir C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Pemilih wajib membawa Surat Keterangan (Suket) Perekaman e-KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut berkas yang harus dibawa pemilih ke TPS saat Pemilu 2024:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

  • KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
  • Formulir Model C Pemberitahuan KPU

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
  • Model A Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross