Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati divonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. (Foto : Zunita/detikcom).

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut Vonis 20 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim

Publish by Redaksi on 13 February 2023

NEWS, IDenesia.id – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati divonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Adapun, Putri Candrawathi yang merupakan mantan bendahara umum (Bendum) Bhayangkari itu dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, dan dua ajudannya Ferdy sambo, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Adapun kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dijadikan tersangka bersama 4 orang lainnya, yaitu istrinya sendiri Putri Candrawathi, dua orang ajudannya, yaitu Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan seorang ART, Kuat Ma'ruf.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross