Jadi 8 Tahun, 67 Kepala Desa di Sidrap Terima SK Perpanjangan Jabatan

Publish by IDenesia on 1 July 2024

NEWS, IDenesia.id - Sebanyak 67 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Sidrap. Dengan demikian, masa jabatan dari 67 Kades tersebut yang semula hanya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. 

Pelantikan dan penyerahan SK berlangsung di Aula Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sidrap, perwakilan forkopimda, pengadilan agama, para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian, serta camat lingkup Pemkab Sidrap.

Perpanjangan masa jabatan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut diamanatkan masa jabatan kepala desa bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Penjabat (Pj.) Bupati Sidrap, Basra, menyatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

"Selamat kepada para kepala desa dan anggota BPD yang telah diperpanjang masa jabatannya. Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, penuh dedikasi, dan integritas," ujar Basra dilansir IDenesia dari laman resmi pemkab Sidrap, Senin 1 Juli 2024.

Basra juga menegaskan perubahan masa jabatan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap peran strategis desa dalam pembangunan nasional. 

"Desa adalah ujung tombak pembangunan, dan kepala desa serta anggota BPD adalah pemimpin yang diharapkan mampu menggerakkan potensi-potensi desa untuk kemajuan bersama," tuturnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan bekerja sama dengan kepala desa serta anggota BPD yang baru dikukuhkan. 

"Keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada kepala desa dan anggota BPD saja, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Mari kita bersama-sama membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera," tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Sidrap, Muhammad Yusuf DM, berpesan kepada para kades agar memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan ramah. "Jadilah pemimpin yang peka terhadap kebutuhan masyarakat dan siap melayani dengan sepenuh hati," ucapnya.

Yusuf juga mengajak semua pihak, termasuk BPD, untuk memberikan yang terbaik bagi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta harmonis.

Pada kesempatan yang sama, turut dikukuhkan 340 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 68 desa. Masa jabatan BPD pun diperpanjang mengikuti masa jabatan kepala desa.

Sebagai catatan, satu desa di Sidrap saat ini tidak memiliki pejabat definitif, yaitu Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross