Syahrul Yasin Limpo (foto:CNN)

Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara

Publish by Redaksi on 28 June 2024

NEWS, IDenesia.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 12 tahun. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut penilaian jaksa, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Selain pidana badan, SYL juga dipidana denda sebesar Rp.500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.

SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Berdasarkan surat tuntutan, disebut tindakan SYL dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Dalam surat tuntutan dijelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL mengumpulkan anak buahnya untuk memberikan perintah melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI. 

Mereka yang diperintah SYL adalah Staf Khusus Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya Panji Harjanto. 

Pengumpulan uang oleh beberapa orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Dalam perintahnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan ini disebut juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan. 

SYL juga disebut mengancam jajaran di bawahnya apabila tidak dapat memenuhi permintaan ini maka mereka dapat dipindahtugaskan atau di non job kan.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross