Terdakwa Ferdy Sambo (Foto : ANTARA / Sigid Kurniawan)

Jaksa Penuntut Umum Meminta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Ferdy Sambo

Publish by Redaksi on 20 October 2022

Jaksa Penuntut Umum Meminta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Ferdy Sambo

NEWS, IDenesia.id  - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo. Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

" Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 20 Oktober 2022.

" Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," imbuhnya.

Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum, sehingga perkaranya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. " Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy tetap dilanjutkan," ucapnya.

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober dengan agenda putusan sela.

Sementara itu Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut jika nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Ferdy Sambo, ditolak hakim. Karena eksepsi yang disampaikan Sambo melampaui dakwaan formil yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Surat dakwaan itu terlihat JPU fokus dalam 2 hal. Pertama adalah perkara pidana pembunuhan dan merintangi penyidikan. Poin keberatan Sambo adalah dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh, termasuk soal keributan antara Yosua dengan Kuat Ma'ruf dan dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Gayus menilai jika  eksepsi yang menyinggung JPU tidak menguraikan peristiwa di Magelang bukan berarti dakwaan itu tidak cermat, jelas dan lengkap.

"Kalau jaksa itu yang dipakai skenario terdakwa 1 (Ferdy Sambo). Dugaan pelecehan itu mereka anggap bagian dari skenario, tetapi kalau itu mau dibahas juga tidak akan masuk karena fokus dakwaan adalah locus (tempat kejadian perkara), tempus (waktu kejadian perkara), dan identitas terdakwa," ucap Gayus.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross