Ilustrasi ASN (Foto : lombokita.com).

Jam Kerja ASN Sinjai Berubah Selama Ramadan, Berikut Rinciannya

Publish by Redaksi on 14 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai mengalami perubahan selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Ika Mayasari, menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Sinjai, Nomor 100.3.4/01.07.586/SET tentang jam kerja ASN lingkup Pemkab Sinjai selama bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.

“Jadi penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan ini sudah sesuai dengan surat edaran Bupati Sinjai," katanya, dilansir dari laman resmi Pemkab Sinjai, Kamis, 14 Maret 2024.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja ASN Kabupaten Sinjai mulai Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WITA. Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WITA.

Tak hanya itu, pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan apel pagi ditiadakan selama bulan suci Ramadan.

Menurut Ika Mayasari, kebijakan penyesuaian jam kerja pegawai ini bukan berarti melemahkan semangat kerja dan menghambat pelayan publik, tetapi sebaliknya bisa memanfaatkan waktu secara efektif.

“Pelayanan tetap sama seperti hari biasanya, hanya jam kerja yang mengalami penyesuaian selama bulan suci Ramadan selama sebulan penuh," ujarnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross