Terdakwa BMS saat ditangkap tim gabungan Intelijen Kejari Makassar dan Jatanras Polrestabes Makassar. (Foto: Kejari Makassar).

Jelang Sidang Putusan, Begini Kronologi Terdakwa Kasus ITE Kabur dari PN Makassar Hingga Ditangkap di Rumah Kekasihnya

Publish by Redaksi on 21 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Insiden menggemparkan belum lama ini terjadi di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini. Seorang pria yang berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarikan diri saat hendak mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan. 

Terdakwa berinisial BMS. Peristiwa kaburnya tahanan Kejari Makassar itu terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 siang. “Sekitar pukul 12.50 Wita terdakwa terlihat berada di halaman parkir depan Pengadilan Negeri Makassar berjalan menuju kawasan Kanrerong Karebosi,” kata Kajari Makassar Andi Sundari dalam siaran pers yang diterima jurnalis, Kamis, 21 Desember 2023. 

Petugas baru menyadari bahwa BMS tak lagi terlihat saat sidang bakal digelar sehingga mereka mengecek bukti rekaman CCTV di PN Makassar. Aktivitas BMS sebelum kabur pun sempat terpantau. “Sekitar pukul 13.50 Wita terdakwa terlihat di penjual bakso belakang Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar Jalan Amanagappa,” ungkap Sundari.

Terdakwa BMS sempat menghubungi rekannya berinisial SM untuk meminta bantuan lewat pesan WhatsApp yang tak diketahui petugas milik siapa. Penyelidikan sementara saat itupun berjalan sehingga petugas langsung menemui ayah serta saudara BMS untuk meminta keterangan lanjutan mengenai kaburnya terdakwa sebelum sidang. 

Merujuk dari sejumlah keterangan dan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, petugas mengetahui keberadaan BMS yang sempat meminta bantuan kepada kekasihnya VB di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa. “Diketahui bahwa terdakwa bekerja sama dengan saudari VB dan sebelumnya melarikan diri dari Pengadilan Negeri Makassar,” lanjut Sundari. 

VB memberikan uang kepada BMS sebesar Rp130.000. Uang itu digunakan terdakwa untuk kabur menyewa becak motor. Sebelum ke kediaman VB, BMS lebih dulu ke kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Tim Intelijen Kejari berkoordinasi dengan petugas Jatanras Polrestabes Makassar untuk memburu keberadaan terdakwa. 

BMS akhirnya ditangkap di rumah kekasihnya, VB di Jalan Poros Malino, Gowa pukul 18.00 WITA. “Bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang telah melakukan perbuatan dengan cara melarikan diri menjadi pertimbangan hakim terkait hal-hal yang memberatkan saat pembacaan sidang putusan nanti,” tegas Andi Sundari. 

BMS sendiri, sebelumnya bermasalah hukum mengenai UU ITE. Dia dijerat dengan putusan perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

Perkara tersebut menurut Kejari Makassar diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross