Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail (foto: Kemenag Sulsel)

Jemaah Haji Lansia Bisa Ditemani Keluarga ke Tanah Suci, Ini Syaratnya

Publish by Redaksi on 5 February 2024

NEWS, IDenesia.id – Kementerian Agama Sulawesi Selatan melalui Bidang  Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama menyampaikan beberapa aturan baru pada Haji 2024. Salah satunya adalah Jemaah haji lansia dapat didampingi keluarga.

Aturan baru tersebut disampaikan pada acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di Takae Highland, Desa Pising, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, mengatakan bahwa pada musim Haji 2024 ini, ada sejumlah aturan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah tahun ini ada beberapa kebijakan Pemerintah yang tahun lalu tidak diberlakukan, seperti diberikannya kemudahan kepada jemaah lansia untuk didampingi keluarganya menunaikan ibadah haji,” katanya, yang dilansir dari laman resmiKemenag Sulsel, Senin, 5 Februari 2024.

Namun aturan tersebut memiliki syarat, di mana hal itu bisa berlaku jika pada pelunasan biaya haji pada tahap pertama yang berakhir pada 12 Februari 2024 ada calon jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan.

“Diberikan kemudahan kepada jemaah lansia untuk didampingi keluarganya menunaikan ibadah haji jika ada jemaah yang masuk kuota 2024 namun belum melakukan pelunasan pada tahap pertama,” ujarnya.

Olehnya itu, Ikbal berharap agar aturan baru ini juga disosialisasikan atau disampaikan kepada keluarga atau tetangga dan warga masyarakat pada umumnya.

"Tolong disampaikan kepada keluarga maupun tetangga yang masuk kuota berangkat haji tahun ini untuk segera melunasi biaya haji paling lambat tanggal 12 Februari 2024,” harapnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross