Johanis Tanak Wakil Ketua KPK Terpilih

Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Terpilih, Usulkan Restorative Justice

Publish by Redaksi on 30 September 2022

NEWS, IDenesia.id - Pada hari Rabu, 28 September 2022, Komisi III DPR RI menetapkan Dr. Johanis Tanak, S.H, M.Hum sebagai wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, menggantikan Lili Pintauli untuk periode 2019-2023. Penetapan itu dilakukan usai Komisi III melakukan mekanisme voting tertutup. Johanis Tanak mengungguli calon pimpinan KPK lainnya, I Nyoman Wara, SE,.Ak, ACPA., CFrA., CA dengan perolehan suara 38 berbanding 14.

Saat selesai menjalani fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR, Rabu 28 September 2022, Ia berbicara tentang memaksimalkan pemulihan keuangan negara, sehingga dalam kepemimpinannya ke depan Johanis Tanak mengusulkan menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi.

Lewat restorative justice, Johanis mengusulkan pelaku tindak pidana korupsi nantinya juga akan dikenai denda karena tindakannya telah menghambat proses pembangunan.

Restorative justice adalah proses penyelesaian kasus hukum pidana lewat cara alternatif yakni dengan dialog dan mediasi. Namun, dikutip dari Mahkamah Agung (MA), konsep restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.

Tetapi Johanis masih bingung, apakah gagasannya tersebut dapat diterima atau tidak. Menurut pemikiran Johanis, restorative justice tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum. Melainkan juga termasuk dalam perkara tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi.

Penerapan restorative justice kata Jonanis, bisa saja dilakukan meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka tidak menghapus proses tindak pidana korupsi. IDenesia.id mengutip dari berbagai sumber, Jumat 30 September 2022.

Johanis mengatakan meskipun belum diatur dalam UU tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, aturan terkait hal itu bisa diisi dengan suatu peraturan, smeisal Perpres untuk mengisi kekosongan hukum.

Dengan aturan itu, Ia berharap nantinya ketika ada orang atau pihak yang melakukan tindak pidana korupsi maka yang bersangkutan bisa mengembalikan uang hasil korupsi sekaligus membayar denda sebagai sanksi atas perbuatannya.

Diketahui sepeninggal Lili yang memilih mengundurkan diri, KPK kini hanya dipimpin oleh empat komisioner. Mulai dari Ketua Firli Bahuri dan empat wakil, yaitu Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Dr Johanis Tanak, S.H, M.Hum adalah putra Toraja asal Toraja Utara Utara. Ayahnya Jusuf Ta’nak,  merupakan pensiunan Polri berasal dari Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan. Sedangkan ibunya Thabita Sili berasal dari To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila.

Meski ayah dan ibunya asli Toraja, namun Dr. Johanis Tanak, SH, M.Hum lahir di Poso, Sulawesi Tengah. Dia berprofesi sebagai Jaksa dan pernah menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Juga beberapa jabatan lainnya di lingkup Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Saat ini, Johanis menduduki jabatan Dirjen Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Johanis merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Airlangga hingga mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Juni 2019.

Johanis sebelumnya dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan Kejaksaan. Pada 2014, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 silam.

Johanis juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Johanis menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ketika mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2019 lalu. Hanya saja, saat itu ia tidak berhasil dengan mendapat 0 suara.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross