Ilustrasi Rokok (Foto : Shutterstock).

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, YLKI: Jangan Jadi Macan Ompong

Publish by Redaksi on 27 December 2022

NEWS, IDenesia.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok secara ketengan. Tak hanya itu, negara juga akan menaikkan cukai rokok mulai tahun depan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut terdapat tujuh poin yang menjadi pokok materi, salah satunya adalah larangan penjualan rokok secara ketengan. Jokowi juga mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi sangat mendukung Keppres tersebut. Menurutnya, ini dapat menekan konsumsi rokok yang dibeli secara ketengan, yang biasanya dilakukan oleh anak-anak dan remaja.

“Larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan yang patut diapresiasi. Ini menjadi salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak, dan remaja,” kata Tulus saat dihubungi MNC Portal, Senin (26/12/2022).

Tulus menambahkan, larangan penjualan rokok secara ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Pasalnya, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok

“Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007  tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan, barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya harus dibatasi,” ucapnya.

Tulus menjelaskan, praktik di lapangan harus penuh pengawasan dari pihak terkait, dan menerapkan sanksinya bagi pelanggar.

“Jangan sampai larangan penjualan rokok ketengan ini menjadi macan ompong,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo menilai, larangan ini berpotensi membuat pemerintah kehilangan pendapatan cukai rokok yang nilainya hampir 20 persen.

“Nilai ini cukup fantastis. Serapan tenaga kerja sudah luar biasa, seperti buruh, petani dan pajak. Kita mendapatkan masukan yang luar biasa, di mana industri rokok lokal harus siap menghadapi tekanan seiring dengan perkembangan zaman,” ungkap Sartono, beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai rokok, Komisi VII DPR akan segera membuat panja pada industri tembakau. Ini dilakukan karena pendapatan pajak dari rokok jadi salah satu yang terbesar di Indonesia.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross