Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama ASN Pemkab Bulukumba (Foto: IG Pemkab Bulukumba).

Kabar Gembira! TPP 3 Bulan untuk ASN di Bulukumba Segera Cair

Publish by IDenesia on 8 May 2024

NEWS, IDenesia.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mendapat kabar gembira lantaran akan segera menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Keputusan pencairan ini diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat persetujuan untuk pembayaran TPP bagi ASN Bulukumba.

Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 900.1.1/7824/Keuda tentang persetujuan tambahan penghasilan untuk pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran TPP sebesar Rp 161,3 miliar yang tercantum dalam APBD Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2024.

Nilai TPP tersebut telah divalidasi oleh Kemendagri, dengan menetapkan Nilai Beban Kerja sebesar Rp 39,2 miliar, Kondisi Kerja sebesar Rp 1,7 miliar dan Kelangkaan Profesi sebesar Rp 65,4 miliar.

Kepala Bidang Humas Diskominfo, Andi Ayatullah Ahmad, menyampaikan terjadi penyesuaian nilai TPP di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga ada penambahan indikator Kondisi Kerja.

Karena tambahan indikator ini maka Dokumen Pelaksanaan Anggaran di OPD juga harus mengalami penyesuaian dengan melakukan perubahan DPA," ungkap Andi Ayatullah Ahmad yang dilansir IDenesia.id dari akun instagram resmi Pemkab Bulukumba pada Rabu, 8 Mei 2024.

Andi Ayatullah menjelaskan, setelah revisi melalui SK parsial, Badan Keuangan Daerah akan membayarkan TPP untuk tiga bulan kepada OPD yang telah menyelesaikan revisi DPA-nya.

"Pembayaran akan segera dilakukan setelah OPD menyesuaikan indikator TPP," tambahnya.

Dalam memberikan TPP, Pemerintah Daerah mengacu pada hasil validasi Kemendagri dan pertimbangan persetujuan Kementerian Keuangan. Ini termasuk memperhatikan capaian reformasi birokrasi pemerintah daerah yang seharusnya tidak kurang dari 50 persen, serta memperhatikan kelas jabatan dan tunjangan kinerja ASN Pusat untuk meminimalkan ketimpangan dalam pemberian TPP. 

Alokasi belanja pegawai juga akan disesuaikan secara bertahap agar tidak melampaui 30% dari total belanja daerah, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross