Kegiatan pelayanan paspor merdeka Kanim Makassar-Kemenkumham Sulsel. (Dok/Humas Kemenkumham Sulsel).

Kantor Imigrasi Makassar Layani 200 Pemohon Paspor Merdeka 

Publish by Redaksi on 5 August 2023

NEWS, IDenesia.id - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Makassar, memberikan layanan paspor merdeka kepada ratusan masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang paspor. Pelayanan digelar di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Pelayanan paspor merdeka adalah rangkaian dalam peringatan hari lahir Kemenkumham-Kemerdekaan RI yang ke-78 dan hari ulang tahun (HUT) Sulawesi Selatan yang ke-354. Masyarakat diklaim cukup antusias untuk mengikuti kegiatan, ini apalagi dilaksanakan di akhir pekan.

"Pada layanan kali ini disiapkan 200 kuota paspor bagi masyarakat," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra di sela kegiatan, dalam keterangan tertulis yang diterima lewat tim Humas Kemenkumham Sulsel, Sabtu siang.

Jaya menjelaskan, keistimewaan pengurusan paspor merdeka adalah, petugas turun langsung melaksanakan kegiatan secara terbuka. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi ke kantor Imigrasi mengurus paspor, diawali dengan pendaftaran online. Sebagaimana ketentuan umumnya.

Kendati begitu, pelayanan ini tetap melalui prosedur yang benar. "Bijaksanalah dalam menggunakan paspor dan bertanggung jawab terhadap penggunaannya serta tidak mudah terpedaya akan bujuk rayu oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri. Jika ingin bekerja di luar negeri ikuti prosedur yang ada," pesan Jaya.

Kepala Kanim Makassar, Agus Winarto mengatakan, pelayanan paspor merdeka ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat. "Layanan paspor merdeka ini, sebagai salah satu upaya Kanim Makassar untuk lebih mendekatkan layanannya pada masyarakat," kata imbuh Agus.

Pelayanan ini dilaksanakan secara serentak di 126 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. "Layanan ini sengaja diberikan di hari Sabtu agar masyarakat yang tidak berkesempatan hadir mengurus paspor di hari kerja, karena kesibukannya dapat mengurus paspor di hari ini," terang Agus.

Layanan yang diberikan adalah permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku paspor. Proses pelaksanaannya, masyarakat mengambil nomor antrian dari pintu masuk, selanjutnya di panggil oleh petugas untuk sesi foto dan wawancara.

Bagi pemohon paspor baru pada layanan paspor merdeka, tetap wajib membawa persyaratan lengkap. Seperti E-KTP, kartu keluarga (KK), akta lahir atau ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa E-KTP dan paspor lama.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross