NEWS, IDenesia.id - Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib menjajal langsung lintasan atau sirkuit untuk ujian praktik pembuatan SIM. Sebelumnya untuk ujian SIM, pemohon atau masyarakat harus dites mengemudi roda dua di lintasan berbentuk angka 8.
Sejak aturan baru terbit, lintasan ujian ini kemudian berubah bentuk menjadi huruf S. “Perubahan ini tentunya untuk memberi kemudahan kepada pengurus SIM dalam ujian praktek,” ucap Ngajib dikutip dari akun Instagram Polrestabes Makassar, Senin, 7 Agustus 2023.
Perubahan itu diketahui tertuang dalam surat keputusan Kepala Korlantas Polri, Nomor 105 /VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang perubahan lapangan praktek uji SIM. Aturan ini serentak berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini dianggap memudahkan masyarakat.
Selain memberi kemudahan lanjut Kapolres Ngajib, perubahan tersebut dapat meningkatkan pelayanan pembuatan SIM kepada Masyarakat. Selain Kapolrestabes Makassar uji coba perubahan sirkuit uji praktek SIM juga dilakukan warga yang berkunjung di Satpas Lantas Polrestabes Makassar.
“Alhamdulillah lapangan baru ini gampang dijalani, tidak seperti sebelumnya, saya kira ini yang sangat mudah yang diterapkan oleh kepolisian agar masyarakat tidak terlalu sulit,” ucap selebgram Makassar, Sukri Basto menambahkan.