NEWS, IDenesia.id - Program pemerintah Kartu Prakerja Gelombang 58 sudah dibuka. Kabar tersebut diumumkan melalui IG prakerja.go.id Jumat kemarin. “Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang.”
Insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 58 senilai Rp4.2 juta yang terdiri atas:
Biaya pelatihan sebesar Rp3.500.000.
Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 kali sebesar Rp600 ribu.
Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu yang akan diberikan paling banyak 2 kali.
Sehingga total insentif yang akan didapat nantinya sebesar Rp4,2 juta.
Agar dapat menerima dana intensif hingga Rp4,2 juta tersebut, para calon penerima Kartu Prakerja harus mengetahui syarat dan cara daftarnya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berumur di atas 18 tahun dan dan paling tinggi 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah
4. Pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
1. Kunjungi situs resmi prakerja di https://www. prakerja.go.id/
2. Lakukan pendaftaran akun apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja
3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja Lengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir.
Kemudian klik "Lanjut" Isi data diri Anda dengan benar
4. Masukkan alamat KTP sesuai dengan yang ada di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihannya Selanjutnya.
6. Lakukan verifikasi e-KTP dari ponsel/handphone
7. Lalu, klik "Gunakan Foto"
8. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah". Saat memindai wajah, Anda perlu berkedip sesuai dengan arahan yang diberikan oleh sistem
9. Langkah berikutnya adalah menjawab alasan mengikuti Kartu Prakerja
10. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
11. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
12. Kemudian, lakukan verifikasi nomor handphone dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
13. Lalu, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi pendaftar Klik "Lanjut" jika sudah selesai
14. Selanjutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
15. Selanjutnya, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, klik "Gabung". Halaman akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, klik "Saya Menyetujui" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
16. Tahap pendaftaran telah selesai.
Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 58 hanya dibuka beberapa hari saja. Bagi yang ingin tau lebih detail mengenai Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 dapat langsung mengunjungi laman www.prakerja.go.id. Informasi juga dapat diperoleh media social prakerja.go.id.