Siswa Mengenakan Pakaian Adat Saat Hari Kebudayaan Di Kota Makassar (bidiknasional.co.id)

Kemdikbudristek Nadiem Makarim Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah Termasuk Pakaian Adat

Publish by Redaksi on 12 October 2022

NEWS, IDenesia.id – Baru-baru ini Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan baru soal penggunaa seragam sekolah untuk siswa tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menangah Perama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dalam aturan yang dirilis oleh Kemdikbud tersebut seluruh siswa di semua tingkatkan mulai dari siswa SD hingga siswa SMA dalam waktu dekat diwajibkan untuk menggunakan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah saat mengikuti proses belajar mengajarn di sekolah.

Aturan baru tersebut berlaku mulai 7 September 2022. Yang mana tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dikutip IDenesia.id dari laman kemdikbud.go.id, Rabu 12 Desember 2022.

Peraturan penggunaan baju adat sebagai salah satu seragam di sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa Nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara para peserta didik.

Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Dalam Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru dari Menteri Nadiem:

Model dan Warna Seragam Nasional
Jenjang SD/SD Luar Biasa
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Jenjang SMP/SMP Luar Biasa)
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Jenjang SMA/SMA Luar Biasa/SMK/SMK Luar Biasa
Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Model dan Warna Seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Model dan Warna Seragam Khas Sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Model dan Warna Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
Pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.Sementara untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa:
- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross