Ilustrasi rumah ibadah (design_kesra.tegalkota.go.id)

Kemenag: Dilarang Kampanye Politik di Rumah Ibadah

Publish by Redaksi on 25 August 2023

NEWS, IDenesia.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran terkait larangan kampanye politik di rumah ibadah.

"Kita juga sudah mengeluarkan surat edaran. Sudah ada aturannya lah kira-kira begitu," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, Jumat 25 Agustus 2023.

Larangan ini sesuai aturan di dalam Undang-Undang terkait Pemilu. Di dalamnya terdapat pasal yang tidak membolehkan kampanye di rumah ibadah. "Jadi kan termasuk UU pemilu. Tidak membolehkan kampanye di rumah ibadah," ucap Kamaruddin.

Ia meminta masyarakat membantu mematuhi dan menjalankan aturan tersebut. Diharapkan, tidak ada pemanfaatan rumah ibadah untuk kegiatan politik menjelang Pemilu 2024.

"Sekarang tugas kita bersama untuk mengawalnya. Jadi memang harus ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk bisa bersama-sama merawat keragaman kita ini," kata Kamaruddin Amin.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross