Ilustrasi judi online (Foto: Feedinco)

Kementerian Dorong Pelajaran Anti-Judi Online di Sekolah Dasar

Publish by Redaksi on 1 August 2024

NEWS, IDenesia.id—Fenomena judi online di Indonesia yang juga menyasar anak-anak begitu mengkhawatirkan. Makanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong pelajaran anti-judi online dimasukkan dalam materi pembelajaran di sekolah.

Materi tersebut dimulai di tingkat dasar sebagai pencegahan, agar tidak ada lagi anak-anak yang terjerat judi online.

Asisten Deputi Bidang Khusus Perlindungan Anak dari Kekekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwanti, mengatakan upaya pencegahan sejak dini di dunia pendidikan dilakukan dengan memberikan materi etika digital.

Selain itu, diperkuat juga dengan materi pemahaman bahaya judi online. Di antaranya termasuk bagaimana anak bisa terjebak judi online lewat platform yang ada di ranah digital.

“Selain itu juga perlu kegiatan layanan konseling di lembaga Pendidikan, menyediakan wadah kreativitas dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Dengan begitu anak-anak bisa disibukkan dengan kegiatan positif dan teralihkan dari potensi terjerat judi online di ranah daring,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3 seperti dilansir IDenesia dari rri.co.id, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dalam upaya pencegahan perjudian daring, Kementerian PPPA juga melibatkan kelembagaan masyarakat yang dibentuk seperti PATBM, relawan SAPA, Puspaga, Forum Anak, dan lain-lain. Mereka juga bersinergi dengan penegak hukum untuk penanganan kasus judi daring yang melibatkan anak sebagai korban, pelaku, saksi maupun anak dari pelaku khususnya untuk pendampingan.

Menurut Ciput, dirinya prihatin dengan banyaknya anak-anak yang terjerat judi online. Makanya, upaya-upaya yang dlakukan Kementerian PPPA tidak terlepas untuk mengutamakan dan melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

“Masyarakat juga bisa berperan aktif memberantas judi online. Salah satunya jika ada yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui di lingkungan atau orang terdekat terkena dampak judi online dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129,” tambah Ciput

Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, 197 ribu anak kecanduan judol. Sementara itu, nilai transaksinya mencapai Rp 293 miliar dengan frekuensi transaksi sebanyak 2,2 juta.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menerangkan dalam tujuh tahun terakhir (2017-2023) jumlah anak yang terpapar judi online terus meningkat pesat. Bahkan, peningkatan pada masa pandemi mencapai hingga 300 persen.

Anak yang terpapar judol dalam kurun waktu tersebut sebanyak 197.054 anak. Sementara usianya kurang dari 11 tahun hingga 19 tahun

Ivan merinci, anak-anak usia 17-19 tahun merupakan kelompok yang paling banyak terpapar judol. Tercatat 191.380 anak di kelompok usia ini telah melakukan deposit sebesar Rp 282 miliar dengan frekuensi transaksi mencapai 2,1 juta kali.

Selanjutnya, anak-anak usia 11-16 tahun tercatat sebanyak 4.514 orang dengan total deposit Rp7,9 miliar dan frekuensi transaksi 45 ribu kali. Sementara, anak-anak usia di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 orang dengan total deposit Rp3 miliar dan frekuensi transaksi 22 ribu kali.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross