Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto: Kemenaker RI)

Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2024

Publish by Redaksi on 20 March 2024

NEWS, IDenesia.id - Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh terkait dengan tunjangan hari raya keagamaan 2024.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ia mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," katanya dilansir IDenesia.id dari laman resmi Kemenaker RI, rabu, 20 Maret 2024.

Sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross