Ilustrasi petugas pantarlih Pilkada 2024 Sulsel (Foto: IG KPU Sulsel).

Kenali Petugas Pantarlih Pilkada 2024 Sulsel, Ini Tugas dan Jadwal Coklitnya

Publish by IDenesia on 22 June 2024

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan persiapan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Salah satu persiapan tersebut yakni pengangkatan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram KPU Sulsel, Pantarlih Pilkada 2024 akan mulai melakukan coklit dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dengan mengunjungi rumah-rumah warga. Hal ini dilakukan guna mendata pemilih di setiap wilayah di Sulsel.

“Ayo kenali petugas Pantarlih Pilkada 2024 yang akan melakukan coklit mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024,” tulis KPU Sulsel yang dilansir IDenesia dari akun Instagram resminya, Sabtu, 22 Juni 2024.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pembentukan Pantarlih ditujukan untuk membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih dapat dihentikan oleh PPS karena alasan meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

Jika Pantarlih berhenti, PPS harus mencari penggantinya dan melaporkan penghentian serta penggantian tersebut kepada KPU di tingkat Kabupaten/Kota.

Sebagai salah satu pelaksana Pilkada, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Tugas Pantarlih tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pertama, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Kemudian, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Pantarlih juga memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pantarlih juga memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross