Ilustrasi, peretasan data di media sosial. (Foto: wallpaper-house.com).

Kenali Potensi Peretasan Data Pribadi di Medsos, Begini Penjelasan Polda Sulsel

Publish by Redaksi on 2 December 2023

NEWS, IDenesia.id - Beragam modus kejahatan di media sosial semakin menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Masyarakat pun diminta untuk selalu waspada dan berhati-hati agar tak menjadi korban. Salah satu yang diatensi adalah, potensi peretasan data pribadi di jagat maya. Kasus ini dianggap rentan terjadi.

“Tahukah Sobat Polri? Di era digital seperti sekarang ini, data pribadi seseorang sangat mudah ditemukan di dunia maya. Entah itu yang sengaja diunggah oleh pemiliknya, maupun yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tulis pesan edukasi yang dilansir dari akun resmi Instagram Polda Sulsel yang dilansir, Sabtu, 2 Desember 2023.

Data pribadi yang sering menjadi target kejahatan siber di media sosial antara lain nomor telepon, alamat email, alamat rumah, nomor rekening bank, dan kartu kredit. Data-data ini dapat digunakan untuk berbagai macam kejahatan, seperti pencurian identitas, penipuan, dan pemerasan

“Maka dari itu, Sobat Polri harus memiliki pemahaman bahwa data pribadi merupakan sesuatu yang penting untuk dijaga kerahasiaannya. Contohnya saja, data pribadi seseorang seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang banyak ditemui di sosial media,” lanjut pesan Polda Sulsel.

Menurut Polda, dalam RUU PDP, data pribadi didefinisikan sebagai setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau nonelektronik.

“Jenis data pribadi ada dua. Pertama, data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang,” Polda Sulsel melanjutkan pesan edukatifnya.

Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan atau orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut pesan Polda Sulsel, masyarakat diimbau untuk lebih jeli dalam konteks media sosial. “Perlindungan data pribadi harus dapat dilakukan secara maksimal, agar potensi penyalahgunaan data tidak dimanfaatkan sebagai bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime),” tutup pesannya.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross