Mobil Listrik Maupun Sepeda Motor Listrik, Dikenakan Pajak jalan Nol Persen atau Dikenal Dengan PKB. (Foto : Autofun).

Kendaraan Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak Dan Bea Balik Nama

Publish by Redaksi on 1 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan, kendaraan listrik baterai milik pribadi, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik, dikenakan pajak jalan nol persen atau dikenal dengan PKB.

Keputusan itu tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 yang resmi ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada April lalu dan diterbitkan pada pertengahan bulan ini.

Besarnya PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar penetapan PKB. Namun, ketentuan nol persen PKB dan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan listrik dengan baterai.

Selain itu, Permendagri menyebutkan, Bea Balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB menjadi kendaraan listrik baterai tidak dipungut biaya.

Peraturan tersebut tidak berlaku untuk mobil listrik yang dikonversi dari bahan bakar fosil.

Adanya peraturan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon, dengan tujuan mencapai nol emisi pada tahun 2060 atau lebih awal.

Pada saat yang sama, pemerintah menawarkan insentif bagi kendaraan listrik roda empat berupa penangguhan pajak pertambahan nilai (PPN-DTP) sebesar 10 persen.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross