Ilustrasi. Sosialisasi SE tentang netralitas ASN di Pemilu 2024, lingkup Pemprov Sulsel. (Foto: Pemprov Sulsel).

Kepala Desa di Sulsel Wajib Tahu Aturan Ini Supaya Tak Langgar Netralitas Pemilu 2024

Publish by Redaksi on 28 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Imbauan tentang netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus digaungkan tak hanya oleh Pemerintah Provinsi, namun lembaga pengawas kepemiluan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar mengingatkan aturan tentang independensi kepala Desa (Kades) dalam momen Pemilu 2024.

Bawaslu Makassar mengunggah informasi soal larangan itu lewat akun Instagram mereka yang dikutip Sabtu, 28 Oktober 2023. “Larangan kepala desa dan perangkatnya terlibat dalam politik praktis dan kampanye Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tulis imbauan Bawaslu Makassar.

Aturan tentang Kades dilarang terlibat dalam praktik politik mengacu pada Pasal 29 huruf (g). Isinya, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kemudian Pasal 29 huruf (j), Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.

Sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengacu pada Pasal 280 Ayat 2 huruf (h), (i) dan (j). Pasal ini berisi tentang pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Kemudian pada Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sebelumnya telah mengingatkan agar seluruh ASN lingkup pemerintah provinsi dan daerah untuk menjaga netralitas dalam momen Pemilu 2024. Mereka bahkan telah menggelar deklarasi mengenai upaya untuk tetap menjaga kredibilitas sebagai pejabat struktur pemerintah.

"Ini kita melakukan deklarasi (netralitas) ini untuk memudahkan tugas Bawaslu. Kita kumpulkan seluruh ASN di Pemprov Sulsel, kita kumpulkan seluruh pimpinan kecamatan, kita kumpulkan seluruh kepala desa se-Sulsel, dan seluruh unsur lainnya," kata Bahtiar dikutip dari laman resmi Pemprov Sulsel sebelumnya.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross