Pemusnahan barang bukti sitaan rokok dan miras ilegal penindakan petugas Bea Cukai Parepare. (Foto: Instagram Bea Cukai Parepare).

Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal di Parepare Mencapai 1,2 Miliar, Sudah Dimusnahkan

Publish by Redaksi on 15 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Kantor Wilayah Bea Cukai Kota Parepare mencatat, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol hingga akhir tahun ini, 2023 mencapai miliaran rupiah. Angka itu dicatat berdasarkan hasil penindakan petugas sampai selama setahun.

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio mengatakan, penindakan tersebut terlaksana di beberapa wilayah pengawasannya. Total sebanyak 1.401.300 batang rokok ilegal, yang sudah diamankan sejak Oktober 2022 hingga Oktober tahun ini.

"Selain rokok ilegal, kami juga melakukan pemusnahan 345,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan tembakau iris (TIS), sebanyak 13.000 gr, dengan total perkiraan kerugian negara mencapai Rp1.222.215.749,” katanya dikutip dari akun resmi Instagram Bea Cukai Parepare, Rabu, 15 November 2023.

Dawny mengatakan, barang tersebut melanggar izin sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Cukai. Petugas belakangan memang gencar melaksanakan sidak soal rokok ilegal ini. “Karena tidak dilekati pita cukai (polos) dan tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai,” tegasnya.

Semua barang bukti itu telah dimusnahkan petugas Bea Cukai Parepare. Pemusnahan disaksikan langsung sejumlah petugas dari otoritas terkait. “Ini dapat menurunkan peredaran BKC ilegal dan konsumsi masyarakat terhadap BKC lebih terkendali, dan sesuai dengan tujuan pengenaan cukai," tegasnya.

Di sisi lain petugas juga kerap bersosialisasi ke masyarakat agar memahami pentingnya mengenali dan bersama sama dan melawan peredaran rokok ilegal yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Dengan melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat jika menemui adanya peredaran rokok ilegal tersebut.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross