Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Media Indonesia).

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasaan Eks Mentan SYL, Polisi Sita Banyak Barang Bukti

Publish by Redaksi on 23 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi mengumumkan penetapan tersangka orang nomor satu di lembag anti rasuah itu pada, Rabu, 22 November 2023, malam.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dilansir dari Tempo.co, Kamis, 23 November 2023.

Polda Metro menangani kasus ini sejak laporan soal pemerasan diterima sejak Agustus 2023. Kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik kepolisian pada Jumat, 8 Oktober 2023. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah dua tempat yang berlokasi di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik guna mengungkap perkara ini. Di antaranya dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. "Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucap Ade dilansir dari CNNIndonesia.com.

Polisi juga sudah memeriksa 91 saksi dalam kasus ini. Bahkan, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Kemudian, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022. Berdasarkan pemeriksaan saksi serta sejumlah barang bukti itu, penyidik lantas melalukan gelar perkara.

Seluruh rangkaian proses itu menjadi alasan polisi menetapkan Firli sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Firli dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Firli merupakan pensiunan Polri yang menjabat sebagai Ketua KPK sejak 2019. Sebelum menjadi pucuk pimpinan di lembaga antirasuah itu, dia pernah menjadi Deputi Penindakan KPK.

Sumber: Tempo.co - CNNIndonesia.com

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross