Sidang pemeriksaan perdana dan mediasi sengketa informasi publik. (Dok/Pemprov Sulsel).

KI Sulsel Gelar Sidang Pemeriksaan Perdana dan Mediasi Sengketa Informasi Publik

Publish by Redaksi on 23 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Yayasan The Green Indonesia selaku pemohon, dengan Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Barru selaku termohon.

Sidang digelar di Ruang Sidang KI Sulsel, Jumat, 23 Juni 2023 dihadiri kedua belah pihak. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Pahir Halim dengan didampingi oleh Anggota Majelis Fauziah Erwin dan Benny Mansjur serta Panitera Rachmawati Khalik.

Berdasarkan sidang pemeriksaan awal tersebut, diketahui bahwa informasi yang diminta oleh pemohon, antara lain RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan TA 2020. RUP Anggaran Pokok dan Anggaran Perubahan Tahun 2021 serta RKA dan DPA Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, Salinan Otentik Laporan Pertanggungjawaban Kinerja Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021, Salinan Otentik Data Asset Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2021, serta Salinan Otentik Informasi yang diterima berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sulsel dan LHP BPK RI, Anggaran Pokok dan Perubahan Tahun 2020 dan Anggaran Pokok Tahun 2021.

Dilansir dari laman Pemprov Sulsel, Jumat petang, usai sidang, Fauziah Erwin menyampaikan bahwa termohon pada prinsipnya memahami jika informasi yang diminta oleh pemohon ini adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik.

"Informasi yang diminta ini ada lima poin, salah satunya LHP. LHP inilah yang kemudian disampaikan oleh termohon belum clear, apakah merupakan informasi terbuka atau dikecualikan, sementara empat dokumen lainnya bisa diberikan. Dengan demikian Majelis Komisioner, secara mandatori Undang-Undang meminta para pihak untuk masuk ke proses mediasi," kata Fauziah.

Sidang pemeriksaan awal dilanjutkan dengan proses mediasi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang dipandu oleh Mediator Andi Tadampali dan Co-Mediator Fauziah Erwin. Dari proses mediasi tersebut, Fauziah mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk memberikan waktu kepada termohon melakukan konsolidasi di internal Pemerintah Kabupaten Barru.

"Yaitu melakukan uji konsekuensi, memastikan mana yang terbuka pada dokumen LHP Inspektorat dan LHP BPK RI itu, mana pula yang mesti dikecualikan. Tentu saja dengan memperhatikan dasar hukum yang digunakan, yaitu peraturan perundang-undangan dan pertimbangan kepentingan masyarakatnya jika informasi tersebut dibuka atau ditutup,” ucap Fauziah.

Paling lambat, 18 Juli 2023 para pihak akan kembali duduk di meja mediasi untuk membahas kesepakatan selanjutnya. Fauziah berharap sidang dengan register sengketa tersebut bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami mengapresiasi niat baik dari termohon karena mau memberikan sebagian besar dokumen yang diminta oleh pemohon. Kami tentu saja berharap proses uji konsekuensi, proses pengklasifikasian informasi yang dikecualikan yang akan dilakukan oleh termohon itu dilaksanakan betul-betul sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Standar Layanan Informasi Publik (PerKI No.1 Tahun 2021)," terangnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross