- Masyarakat Indonesia memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional yang jatuh pada 22 Januari setiap tahunnya. (Foto : Pekanbaru.go.id).

Kisah Dibalik Peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional 22 Januari

Publish by Redaksi on 22 January 2023

NEWS, IDenesia.id - Masyarakat Indonesia memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional yang jatuh pada 22 Januari setiap tahunnya. Tahun ini, peringatan Hari Pejalan Kaki Nasional telah memasuki satu dekade. Sejarah hari nasional ini tidak lepas dari peristiwa pilu yang terjadi pada 2012 silam.

Tepatnya pada Minggu siang (22/1/2012), sebuah mobil Daihatsu Xenia hitam yang dikendarai oleh Afriyani Susanti menabrak sejumlah pejalan kaki di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat. Dari keterangan pihak kepolisian, Afriyani dan ketiga temannya sempat menenggak alkohol dan narkoba sesaat sebelum peristiwa nahas itu.

Seperti diberitakan di berbagai media, Afriyani sebelumnya menghadiri acara pernikahan di Hotel Borobudur, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Kemudian mereka bergerak ke tempat hiburan di Kemang, Jakarta Selatan. Hingga dini hari, mereka menenggak minuman beralkohol.

Selepas dari lokasi ini, mereka bergerak ke klub malam Stadium dan sempat melakukan transaksi ekstasi. Baru sekitar pukul 10 pagi, mobil melintas di Tugu Tani. Ia memacu kecepatan kendaraan sekitar 91 km/jam sehingga kendaraan kehilangan kendali.

Mobil tersebut tiba-tiba oleng di kawasan Tugu Tani dan menghantam belasan pejalan kaki yang ada di trotoar. Sebanyak 8 pejalan kaki tewas di tempat, 1 orang meninggal di rumah sakit, dan 3 lainnya mengalami luka-luka.

Atas kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/8) 2012. Ia terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menyatakan terdakwa Afriyani Susanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ke satu. Terbukti bersalah melakukan perbuatan dalam dakwaan primer kedua yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal," kata ketua majelis hakim, Antonius Widyanto, di PN Jakpus, Jl Gajahmada, Jakarta Pusat, Rabu (29/8).

"Menjatuhkan hukuman 15 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Afriyani dengan hukuman 20 tahun penjara. Dia dianggap bersalah melanggar pasal pembunuhan 338 KUHP.

Untuk itu, setiap 22 Januari masyarakat memperingati Hari Pejalan Kaki Nasional untuk mengenang kecelakaan di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang menewaskan sembilan pejalan kaki. Peringatan ini digaungkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross