Komisi Informasi Provinsi Sulsel. (Foto: Facebook, KI Sulsel).

Komisi Informasi Sulsel Buka Pendaftaran, Simak Syarat Umum dan Khususnya

Publish by Redaksi on 14 September 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan mulai membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2023-2027. Pendaftaran ini telah dibuka sejak 18 September dan akan berakhir pada 2 Oktober 2023. KI mengumumkan pembukaan pendaftaran melalui akun Instagramnya yang dikutip, Kamis, 14 September. 

“Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023 - 2027. Putra Putri Terbaik Sulawesi Selatan yang memiliki pengalaman dan minat mendorong keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan terbuka, yuk kumpul disini,” tulis Komisi Informasi Provinsi Sulsel. 

Pendaftaran ini tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun para pendaftar lebih dulu wajib melampirkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi calon komisioner KI. Syarat kategori pendaftar, dibagi dua. Yakni syarat umum dan syarat khusus. 

Syarat umum meliputi, warga negara Indonesia (WNI), memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun lebih. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik. 

Memiliki pengalaman dan aktivitas dalam badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi, bersedia bekerja penuh waktu. Syarat usia paling rendah 35 tahun saat mendaftar serta sehat jiwa dan raga. 

Sementara syarat khusus meliputi, berpendidikan minimal sarjana strata 1 untuk semua bidang ilmu yang dibuktikan dengan salinan ijazah terakhir yang sudah terlegalisir. Surat pendaftaran yang sudah ditandatangani, daftar riwayat hidup, foto berwarna 4x6 dua lembar, salinan KTP atau surat keterangan domisili di provinsi yang masih berlaku. 

Kemudian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih. Terakhir surat pernyataan ketersediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota KI yang ditandatangani di atas materai. 

Khusus untuk pengumuman yang akses bagi Difabel Netra, silahkan mengunjungi link https://sulselprov.go.id/pages/pengumuman.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross