Komisioner KPU Makassar, Endang Sari. (Foto: KPU Makassar).

KPU Makassar Bakal Sanksi 8 Anggota PPS-PPK Diduga Kongkalikong dengan Caleg

Publish by Redaksi on 13 November 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengagendakan untuk memeriksa sejumlah penyelenggara Adhoc yang sempat dilaporkan, diduga kongkalikong dengan calon legislatif. Mereka terdiri dari 1 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 7 Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Bawaslu Makassar merekomendasikan agar mereka diproses oleh KPU. “Tindaklanjutnya sudah kami diskusikan di tingkat komisioner dan kita lakukan prosedur sesuai PKPU step by step,” kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, yang diterima Senin, 13 November 2023.

Endang mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu. Proses pemeriksaan nantinya merujuk dalam aturan. “Memang belum ada pemanggilan karena tahapannya memang harus disesuaikan dengan prosedur administrasi yang diatur dalam PKPU,” tegasnya.

Mereka yang dilaporkan bermasalah adalah PPK dan PPS atau penyelenggara dari Kecamatan Ujung Pandang. “Tetapi kami perlu menyampaikan bahwa komitmen kami untuk memastikan bahwa seluruh elemen KPU Makassar berdiri di atas ideologi penyelenggara tentu tetap sama seperti sebelumnya,” ucap Endang.

Pemeriksaan nantinya sekaitan dengan investigasi apakah mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara atau tidak. Menyoal pemeriksaannya masih diagendakan. “Secepatnya setelah kami selesaikan tahapan prosedur administrasi yang diatur PKPU,” terang Endang.

KPU Makassar berkomitmen menindak bila terbukti penyelenggara terlibat main mata dengan peserta pemilu. “Kami tidak pernah akan menoleransi segala tindakan penyelenggara adhoc kami baik PPK maupun PPS yang mencoba bermain mata dengan peserta pemilu,” tegas Endang kembali.

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross