Potret spanduk kampanye caleg di Makassar paku pohon. (Foto: IDenesia.id).

KPU Makassar Ingatkan Bacaleg Soal Larangan Pasang Spanduk Kampanye di Pohon

Publish by Redaksi on 24 October 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengingatkan para bakal calon legislatif (bacaleg) terkait larangan memasang spanduk kampanye di pohon. Hal ini terkait dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU terkait larangan tersebut.

“Mengenai pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) di pohon itu sebenarnya itu aturan PKPU itu sebenarnya tidak diperbolehkan,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Makassar Endang Sari kepada IDenesia.id, Selasa, 24 Oktober 2023.

Menurut Endang, pemasangan di pohon sebenarnya tidak diperbolehkan menurut aturan PKPU. Namun, aturan ini baru berlaku saat masa kampanye dimulai, sementara tahapan kampanye saat ini masih belum dimulai. “Hanya saja aturan itu baru berlaku ketika masa kampanye sudah dimulai smementara tahapan kampanye sampai saat ini belum dimulai,” tuturnya.

Ditanya mengenai pemasangan APK, Endang menegaskan jika pihaknya akan segera mengeluarkan aturan terkait jalan-jalan yang bisa digunakan sebagai lokasi pemasangan ATK menjelang masa kampanye. “Kami akan tetapkan mana jalan yang boleh dipasangi alat peraga dan mana yang tidak, tentu berkoordinasi dengan pemerintah kota dalam hal ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Endang juga menyampaikan terkait sanksi bagi para bacaleg yang melakukan pelanggaran. Hanya saja sanksi tersebut belum diterapkan oleh KPU, karena masa kampanye belum dimulai. Pihaknya juga masih tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan aturan kampanye. 

“Kalau mengenai sanksi kami belum terapkan sekarang, karena belum masa kampanye dan masih belum wewenang dalam hal ini penyelenggara pemilu untuk memberlakukan PKPU kampanye,” pungkasnya.

Penulis: Alfiandis

 

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross