Ilustrasi forms daftar caleg. (Dok/Sukabumiupdate.com).

KPU Makassar Peringatkan 768 Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat, Berpotensi Gugur

Publish by Redaksi on 24 June 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar kembali memperingatkan kepada seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dalam melengkapi syarat administrasi. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin), ada 768 bacaleg yang dianggap belum memenuhi syarat (BMS).

“KPU Makassar meminta agar parpol, dalam hal ini bacaleg untuk memaksimalkan masa tahapan perbaikan, mulai tanggal 25 Juni sampai 9 Juli 2023,” kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis Jumat, 23 Juni 2023, malam.

Sebab lanjut Gunawan, hanya pada tahapan ini bacaleg bisa melengkapi dokumennya yang masih kurang dan belum dinyatakan absah. Bila masa perbaikan tidak dimanfaatkan dengan baik untuk memperbaiki dokumen, maka bacaleg bersangkutan terancam tidak memenuhi syarat (TMS).

Ini berarti, bacaleg tidak bisa diajukan untuk perencanaan daftar calon sementara (DCS) dan partai tidak bisa mengajukan calon pengganti. Bahkan, bila bacaleg perempuan yang dinyatakan TMS di vermin perbaikan, maka terancam satu dapil pada partai tersebut tidak memenuhi persyaratan pemenuhan persentase perempuan.

“Bila satu dapil tidak memenuhi persentase perempuan,  maka semua bacaleg satu dapil pada partai tersebut, tidak bisa diajukan dan dinyatakan TMS,” tegas Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar ini. Diketahui sebelumnya, 768 bacaleg yang masih berstatus BMS adalah bagian dari 829 bacaleg yang mendaftar untuk DPRD Makassar.

Mereka berasal dari 17 partai politik. “Dari hasil verifikasi administrasi ini, hanya 61 bacaleg yang berkasnya sudah memenuhi syarat (MS), sementara 768 sisanya masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS),” ucap Gunawan sebelumnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross