Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar. (Dok/KPU Makassar).

KPU Makassar Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Parpol yang Belum Lengkap

Publish by Redaksi on 15 July 2023

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, masih memberikan kesempatan kepada partai politik (Parpol) untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen. KPU sebelumnya telah menerima semua berkas pengajuan perbaikan pada hari terakhir 9 Juli 2023, malam.

“Sejak berakhir masa pengajuan perbaikan pada tanggal 9 Juli lalu, KPU Kota Makassar tetap membukan kesempatan kepada partai politik untuk melengkapi/memperbaiki dokumen hingga tanggal 16 Juli,” kata Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar dalam keterangannya kepada jurnalis, Sabtu, 15 Juli 2023.

Perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen ini lanjut Gunawan merujuk berdasarkan surat KPU RI Nomor 700 dan 701, yang membolehkan hal itu dilakukan. “Hanya saja penambahan waktu ini hanya dikhususkan bagi partai yang sudah datang registrasi pada tanggal 25 juni hingga 9 Juli,” lanjutnya.

Selain itu, perpanjangan waktu juga dikhususkan untuk melengkapi dan perbaikan dokumen saja. Tidak diperbolehkan untuk penggantian calon atau pengajuan bacaleg pengganti. “Batas perpanjangan waktu, berdasarkan ketentuan tanggal 16 Juli hingga pukul 16.00. Partai politik wajib melakukan submit di silon setelah melakukan perbaikan dokumen,” Gunawan menambahkan.

KPU Makassar akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) kedua mulai 10 Juli hingga 5 Agustus 2023. “Pada vermin kedua ini, KPU Makassar memeriksa kembali bacaleg ganda, dan juga melakukan klarifikasi atas keabsahan dokumen bacaleg,” kata Gunawan sebelumnya.

Diketahui parpol yang sudah mengajukan perbaikan ke KPU Makassar yakni, Partai Perindo, PDIP, PKB, Partai Buruh, Partai Ummat. Menyusul, PKN, PSI, PPP, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai NasDem, PBB, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, dan Partai Demokrat.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross