Hasil undian nomor urut Pilwalkot Makassar (Foto: IDenesiafile).

KPU Makassar Terima LADK Empat Paslon Pilwalkot 2024, Beri Kesempatan Perbaikan

Publish by IDenesia on 25 September 2024

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari empat pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024. Namun, KPU masih memberikan waktu kepada keempat paslon tersebut untuk memperbaiki laporan dana kampanye mereka.

"Sebelum batas waktu pelaporan yang berakhir pukul 22.00 pada 24 September 2024, keempat paslon telah menyampaikan laporan mereka," ujar Komisioner KPU Makassar, Sri Wahyuningsih, dalam keterangannya yang diterima oleh IDenesia, Rabu, 25 September 2024.

Adapun paslon untuk Pilwalkot Makassar, yakni Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (Seto-Rezki), Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (Indira-Ilham), dan Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (Amri-Rahman).

Sesuai dengan ketentuan PKPU No. 14 Tahun 2024, setiap pasangan calon diwajibkan menyerahkan LADK paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

Namun, Sri belum merinci besaran dana kampanye dari masing-masing paslon, mengingat masih berlangsungnya masa perbaikan laporan.

"Pengumuman LADK baru akan dilakukan pada 28 September. Saat ini, dari tanggal 25 hingga 27 September, adalah masa perbaikan LADK," jelasnya.

Selain LADK lanjut Sri, selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November mendatang, paslon diwajibkan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye serta pengeluaran dana kampanye.

"Yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," tambah Sri.

Sri mengungkapkan, setelah penyerahan LADK, keempat paslon akan melakukan pembukuan dan pencatatan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye.

“Paslon sudah harus mulai membuat pembukuan dan pencatatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye,” tegasnya.

Berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye dapat berasal dari partai politik pengusul, pasangan calon, maupun pihak lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Meski tidak ada batasan jumlah total dana kampanye, paslon dilarang menerima sumbangan melebihi ketentuan. Untuk perseorangan, batas maksimal sumbangan adalah Rp 75 juta secara akumulatif selama masa kampanye. Sementara untuk badan hukum swasta, batas maksimalnya adalah Rp 750 juta.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross