NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD kota pada Pemilu 2024 mendatang. KPU sebelumnya mencatat, ada 751 bacaleg dari 17 partai yang mengajukan.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menyebut, dari jumlah itu ada dua mantan narapidana dalam kasus yang berbeda masuk dalam DCS. “Pertama Sudirman Lannurung dari PPP, mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Kamis, 31 Agustus 2023.
Gunawan mengungkapkan, saat pengajuan dokumen, yang bersangkutan sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. “Jeda 5 tahun juga telah terpenuhi,” ucapnya.
Berikutnya adalah, Rahmat Taqwa dari PPP. “Pasal ancaman di bawah 5 tahun, untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Karena ancaman di bawah 5 tahun, sehingga tidak berlaku ketentuan jeda 5 tahun setelah menjalani pidana,” terang anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini.
Gunawan sebelumnya menerangkan, bacaleg yang masuk dalam DCS adalah bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat (MS) dan sesuai dengan ketentuan. Pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 813 bacaleg yang diajukan oleh partai politik.
Hanya saja ada 64 bacaleg yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). “Dari 64 orang TMS, 63 di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan, dan 1 orangnya dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di Dapilnya,” jelas Gunawan.
Berikut rincian hasil pencermatan KPU Makassar:
1. PKB
MS: 50
TMS: 0
2. Partai Gerindra
MS: 50
TMS: 0
3. PDI Perjuangan
MS: 50
TMS:
4. Partai Golkar
MS: 50
TMS: 0
5. Partai Nasdem
MS: 50
TMS: 0
6. Partai Buruh
MS: 26
TMS: 17
7. Partai Gelora
MS: 50
TMS: 0
8. PKS
MS: 50
TMS: 0
9. PKN
MS: 7
TMS: 28
10. Partai Hanura
MS: 44
TMS: 6
11. PAN
MS: 50
TMS: 0
12. PBB
MS: 25
TMS: 12
13. Partai Demokrat
MS: 50
TMS: 0
14. PSI
MS: 49
TMS: 1
15. Partai Perindo
MS: 50
TMS: 0
16. PPP
MS: 50
TMS: 0
17. Partai Ummat
MS: 50
TMS: 0