KPU Sidrap memusnahkan 8.779 surat suara kelebihan (Foto: Web Pemkab Sidrap).

KPU Sidrap Musnahkan 8.779 Surat Suara, Ini Alasannya

Publish by Redaksi on 14 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan 8.779 lembar surat suara jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemusnahan tersebut merupakan surat suara yang lebih.

Pemusnahan lima jenis surat suara tersebut berlangsung di halaman Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang No. 6 Pangkajene Sidenreng, Kecamatan Maritengngae pada Selasa, 13 Februari 2024.

"Pemusnahan dilakukan terhadap 5 jenis surat suara yang tidak dapat digunakan karena mengalami kelebihan," kata Ketua KPU Sidrap, Saharuddin dilansir IDenesia.id dari laman resmi Pemkab Sidrap pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Surat suara yang dimusnahkan meliputi, surat suara Presiden dan Wakil Presiden 19 lembar, DPD RI (Dapil Sulsel) 103 lembar, DPR RI (Dapil 3) 1.412 lembar, DPRD Provinsi (Dapil 9) 1.601 lembar, serta surat suara DPRD Kabupaten Sidrap 5.644 lembar lembar.

Saharuddin mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut merupakan upaya dalam menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Termasuk memastikan surat suara yang digunakan sah dan tidak cacat. 

"Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan pemilihan umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah sah dan tidak terdapat kecacatan," paparnya.

Disebutkan pula, pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai. Serta mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross