Proses pemusnahan surat suara yang dinilai tidak layak (Foto: Humas Polres Sinjai)

KPU Sinjai Musnahkan 14.612 Lembar Surat Suara Tidak Layak

Publish by Redaksi on 14 February 2024

NEWS, IDenesia.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai memusnahkan sebanyak 14.612 lembar surat suara yang dinilai tidak layak.

Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, menjelaskan, total surat suara rusak yang dimusnahkan adalah sebanyak 14.612 lembar. Dengan rincian surat suara calon presiden dan wakil presiden 58 lembar, surat suara calon anggota DPR-RI 7.093 lembar.

Kemudian, surat suara Calon DPD-RI sebanyak 117 lembar, surat suara Calon DPRD Provinsi 6.582 lembar, dan Calon DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 762 lembar, Sisa surat suara harus kami musnahkan dan tidak boleh ada tersisa selain dari yang kita turunkan ke TPS,” ucapnya.

"Total yang dimusnahkan itu sebanyak 14.612 lembar. Ada berbagai item surat suara," katanya, dilansir dari laman resmi Polri, Rabu, 14 Februari 2024.

Pj Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran KPU yang senantiasa berupaya untuk melaksanakan setiap tahapan Pemilu tahun ini dengan baik.

"Kita bersyukur tahapan demi tahapan Pemilu berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.

Kapolres Sinjai, Akbp Fery Nur Abdulah, mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

"Serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan," jelasnya.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross