Sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta. (Foto: dkpp.go.id)

KPU Tunggu Keputusan Presiden terkait Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Publish by Redaksi on 6 July 2024

NEWS, IDenesia.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres), terkait pemberhentian  Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI atas kasus dugaan asusila yang menjeratnya.

Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan hal itu melalui keterangan resminya. Mellaz mengatakan, KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI, setelah ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI.

"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," ujar Mellaz dilansir IDenesia dari infopublik.id, Sabtu, 6 JUli 2024.

Posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan. Meski begitu, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.

"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," katanya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang itu.

DKPP RI kemudian meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengganti Hasyim. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI oleh DKPP diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

#Topik Terkait

cropped-FAVICON-1.png
IDenesia Daily
hello world!
cross